Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
Senin, 26 September 2011 – 22:34 WIB
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran. Mendiknas M Nuh berupaya menghentikannya, dengan cara segera mengeluarkan aturan larangan pungutan dimaksud.
M Nuh menerangkan, dikeluarkannya aturan berupa Peraturan Menteri Pendiidkan Nasional (Permendiknas) ini karena berdasarkan dari survey yang dilakukan Kemdiknas, memang terbukti telah terjadi pungutan-pungutan di sekolah meskipun sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:
“Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana sisanya untuk menutupi biaya operasional. Karena BOS-nya hanya 60-70 persen. Maka dari situlah kami berani mengeluarkan Permen larangan pungutan di pendidikan dasar,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (26/9).
Untuk Permen larangan pungutan di pendidikan tinggi, menurutnya, lantaran ada jurusan-jurusan tertentu yang mematok harga tinggi. Salah satunya, Fakultas Kedokteran yang kerap kali memungut biaya masuk mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran.
BERITA TERKAIT
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!