Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
Senin, 26 September 2011 – 22:34 WIB
“Nanti dengan Permen ini akan bisa dicek dan ada batasan maksimum bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk memungut biaya. Mereka tidak akan bisa lagi memungut seenaknya. Kita akan menetapkan plafon atasnya, dan harus tetap melihat 20 persen untuk anak-anak miskin,” tukasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Nuh menambahkan, Permendiknas tersebut dipastikan akan dikeluarkan pada bulan Oktober tahun 2011 ini dan mulai efektif berlaku di awal tahun 2012 mendatang. “Aturan ini juga berlaku untuk sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mudah-mudahan bulan Oktober sudah keluar,” kata Nuh. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024