Punya Banyak Teman Sopir, Penjual Kopi Ini Bisa Raup Jutaan Rupiah, Polisi Curiga

Punya Banyak Teman Sopir, Penjual Kopi Ini Bisa Raup Jutaan Rupiah, Polisi Curiga
Penjual kopi saat diamankan di Polresta Mataram. Foto: radarlombok

"Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais. Pelaku ini kesehariannya menjadi penjual kopi di terminal,” beber dia.

Enyok dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, karena Enyok juga sebagai pengguna.

“Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu,” tambah dia.

Sementara itu, terkait RM, Yogi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran hingga saat ini.

“Itu masih kami kembangkan,” tutup Yogi. (der/radarlombok)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Enyok, penjual kopi di terminal punya banyak teman sopir dan itu menjadi kesempatan pelaku mendapatkan uang lebih banyak


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News