Punya Banyak Teman Sopir, Penjual Kopi Ini Bisa Raup Jutaan Rupiah, Polisi Curiga
Senin, 05 Juli 2021 – 13:58 WIB

Penjual kopi saat diamankan di Polresta Mataram. Foto: radarlombok
"Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais. Pelaku ini kesehariannya menjadi penjual kopi di terminal,” beber dia.
Enyok dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, karena Enyok juga sebagai pengguna.
“Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu,” tambah dia.
Sementara itu, terkait RM, Yogi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran hingga saat ini.
“Itu masih kami kembangkan,” tutup Yogi. (der/radarlombok)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Enyok, penjual kopi di terminal punya banyak teman sopir dan itu menjadi kesempatan pelaku mendapatkan uang lebih banyak
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu