Punya Banyak Teman Sopir, Penjual Kopi Ini Bisa Raup Jutaan Rupiah, Polisi Curiga
Senin, 05 Juli 2021 – 13:58 WIB
"Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais. Pelaku ini kesehariannya menjadi penjual kopi di terminal,” beber dia.
Enyok dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, karena Enyok juga sebagai pengguna.
“Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu,” tambah dia.
Sementara itu, terkait RM, Yogi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran hingga saat ini.
“Itu masih kami kembangkan,” tutup Yogi. (der/radarlombok)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Enyok, penjual kopi di terminal punya banyak teman sopir dan itu menjadi kesempatan pelaku mendapatkan uang lebih banyak
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh