Punya Pistol dan KTA Lengkap, Eh… Ternyata Polisi Gadungan
Kamis, 21 Juli 2016 – 15:55 WIB

Ilustrasi. foto: Dokumen JPNN
Kini, pria yang berprofesi sebagai wirasawasta ini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. dari pengakuannya ia mengaku nekat memiliki senjata api karena untuk jaga diri dan meningkatkan rasa percaya diri.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas