Pupuk Kaltim Raih Penghargaan dari Kemendag

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan dari Kemendag
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan Primaniyarta 2021 kategori Eksportir Produk Hi-Tech, dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), atas peningkatan kontribusi ekspor perusahaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Foto dok Pupuk Kaltim

Sedangkan untuk pasar Amoniak, didominasi negara-negara Asia seperti Filipina, Vietnam, China, Jepang, Korea Selatan dan India.

“Untuk memperlancar aktivitas ekspor, Pupuk Kaltim menerapkan inovasi teknologi berbasis industri 4.0, seperti Artifial Intelligence dan metode forecasting sebagai strategi perusahaan dalam mendukung proses produksi, distribusi serta kinerja secara berkesinambungan,” kata Qomaruzzaman.

Beberapa strategi penunjang diantaranya Sistem Prediksi Harga melalui implementasi Artificial Intelligence (AI) untuk proses pengembangan dan penetrasi pasar ekspor.

Kemudian Distribution Planing and Control System (DPCS), berupa inovasi geospasial teknologi dan Internet of Things (IoT) untuk optimalisasi distribusi yang mendukung proses perencanaan penjualan pupuk ekspor.

Dari sisi fasilitas, Pupuk Kaltim menerapkan pelabuhan berwawasan lingkungan berdasarkan aspek Green Port Guideline dan Rating Tool, sesuai ketetapan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Pengelolaan dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) Pupuk Kaltim juga didasari keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang mengatur lokasi serta posisi pelabuhan beroperasi.

Saat ini Pupuk Kaltim juga didukung oleh 5 dermaga, dengan kapasitas penyimpanan sebesar 315 ribu ton untuk Urea Bulk Storage dan Amoniak 92 ribu ton.

Berbagai langkah pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan juga dilaksanakan Pupuk Kaltim secara kontinyu, serta melalui sesmen untuk mengukur tingkat pencapaian implementasi Green Port di seluruh area Tersus Pupuk Kaltim.

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan Primaniyarta 2021 kategori Eksportir Produk Hi-Tech, dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News