Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan

Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor kehutanan akan menjadi hak pemerintah pusat. Meski demikian, masih banyak persoalan tentang tarik ulur porsi pusat dan daerah dari pendapatan pajak yang belum diputuskan.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis melalui pesan singkat ke JPNN, Jumat (19/9). “Hasil rapat Pansus RUU PDRD 18 september, PBB dan sektor kehutanan menjadi pajak pusat. Sementara untuk sektor perkebunan belum putus apakah menjadi pajak pusat atau provini,” tulisnya.

Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu melanjutkan, rapat sebelumnya telah menetapkan bahwa PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat. “Hanya saja masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun sementara DPR minta tiga tahun dengan jadwal peralihan yang rinci,” paparnya.

Harry menambahkan, pansus telah mendesak pemerintah untuk mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain. Sementara untuk provinsi, pendapatan pajak yang disetujui pansus adalah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20% untuk penyerahan pertama dan 1 % untuk penyerahan brikutnya.

JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News