Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak
Senin, 28 September 2020 – 20:26 WIB

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.
Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)
HIPPINDO menyebut pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU