Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak
Senin, 28 September 2020 – 20:26 WIB
"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.
Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)
HIPPINDO menyebut pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak