Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS

Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
Untuk memberikan sanksi pada kada/wakada yang terlibat dalam kasus kecurangan CPNS, lanjut Ramli, adalah kewenangan Mendagri. Sedangkan kepolisian menindak dari segi hukum.

"Yang berwenang memberikan sanksi administrasi adalah Mendagri. Kalau dalam kasus tersebut ada kerugian, kepolisian harus menindaklanjutinya. Karena itu, pelamar CPNS yang menjadi korban harus melaporkan pada polisi juga," jelasnya.

Keterbatasan kewenangan dalam menindak kada dan wakada terkait masalah percaloan CPNS itulah yang mendorong Kemenpan-RB memberikan masukan dalam revisi UU 32 Tahun 2004. Di mana, diusulkan agar sanksi bagi kedua pejabat tersebut diatur lebih lanjut dalam pokok-pokok kepegawaian.

"Jadi masalah kepegawaian tetap diatur dalam UU Pokok Kepegawaian, tapi itu dipertegas dalam UU 32," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Kasus ditahannya calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih Syukran Tanjung lantaran diduga menjadi calo CPNS, menguatkan sinyalemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News