Puspitek Benahi Internal

Puspitek Benahi Internal
Puspitek Benahi Internal
TANGSEL-Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, akan melakukan pembenahan internal pascapenangkapan dua pegawai berinisial MM dan ST oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap dengan tuduhan menjual barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pabrik sabu-sabu Cikande, Serang pada 2005 silam dari terdakwa Benny Sudrajat yang telah dijatuhi vonis mati oleh PN Tangerang.

       

Kepala Puspiptek Serpong, Jeni Ruslan mengatakan dua tersangka yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya itu merupakan pegawai laboratorium kimia atau pusat penelitian kimia LIPI yang berada dalam kawasan Puspiptek Serpong.

    

”Sanksi terhadap dua orang itu diserahkan kepada LIPI. Tapi yang jelas mereka telah melanggar PP 30 tentang kepegawaian,” ujar Jeni saat dihubungi kemarin. Dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana kedua pegawai itu menggelapkan barang bukti narkoba. Namun, dia meyakini hal itu tidak dilakukan di dalam kawasan Puspiptek. Pasalnya, sistem keamanan di kawasan itu cukup ketat dan terintegrasi.

 

Meski begitu, setelah adanya kejadian ini, akan dilakukan pengetatan dan perbaikan internal. Seperti diketahui, MM dan ST ditangkap di kawasan Tanah Abang. SM ditangkap karena mengedarkan Ephedrine. Dari tangan SM didapat barang bukti 2.000 gram bubuk Ephedrine. Saat petugas menggeledah kediaman SM di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan juga 14.000 gram serbuk kafein.

 

TANGSEL-Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, akan melakukan pembenahan internal pascapenangkapan dua pegawai berinisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News