Putra Kawanua Tangkap Buronan Lintas Negara

Putra Kawanua Tangkap Buronan Lintas Negara
Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose. Foto: Manadopost.id

jpnn.com, MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil melakukan kerja sama dengan kepolisian internasional (Interpol) dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice atau buronan lintas negara.

Polda Bali menerima informasi melalui surat Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus. Pria kelahiran Winconsin, USA, 23 Juli 1970 itu, diketahui melakukan penipuan investasi senilai $500 ribu.

Berdasarkan informasi kepolisian dari US Marshals Service (USMS) bahwa buronan tersebut tinggal di Indonesia bersama wanita berkebangsaan Amerika lainnya bernama Wright Poppy Christine, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut. Informasi didapat, target Interpol itu melakukan perpindahan tempat tinggal hingga enam kali di Ubud dan Kerobokan, Bali.

Selain itu, didapati juga yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali.

“Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. Selama kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli. Saat menetap di Bali, pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video p*rno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup,” beber Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

Menurut putra asal Sulut itu, upaya penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian subjek red notice tersebut berbuah hasil.

Pada 23 Juli, sekira pukul 18.40 WITA, Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap yang bersangkutan beserta teman wanitanya di sebuah villa di Kabupaten Badung. Dengan barang bukti, 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.

Polda Bali berhasil melakukan kerja sama dengan kepolisian internasional (Interpol) dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice atau buronan lintas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News