Putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Riefan Avrian yang juga putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara. Foto: Dokumen JPNN.com

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan Riefan sengaja menggunakan PT Imaji Media untuk mengikuti proses lelang di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk mencapai tujuannya, Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisaris.

"Maksud terdakwa menempatkan karyawannya agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media," ujar Jaksa Andri Kurniawan.

Setelah PT Imaji Media dinyatakan sebagai pemenang lelang, Jaksa Andri menyatakan, Riefan kemudian mengurus pelaksanaan pekerjaan persiapan, konstruksi dan pemasangan videotron. Namun, dalam pengerjaan proyek diketahui adanya penyimpangan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Selain itu, Jaksa Andri menambahkan, ada item kontrak yang tidak dikerjakan seperti hanya terpasangnya 1 unit videotron, generator, pemasangan sambungan listrik PLN ke LED videotron yang tidak dikerjakan termasuk soal tangki bahan bakar.

"Adanya perubahan pekerjaan oleh terdakwa tidak dilakukan adenddum melainkan hanya disampaikan lisan," ungkap Jaksa Andri

Dari proyek videotron, Riefan memperoleh keuntungan Rp 5 miliar lebih. Padahal dia tidak berhak menerimanya. "Terdakwa menerima keuntungan padahal tidak berhak menerima, karena terdakwa tidak memiliki hubungan hukum dengan pekerjaan tersebut," ucap Jaksa Andri.

Akibat penyimpangan, negara dirugikan sebesar Rp 8,087 miliar. Namun, besaran kerugian itu dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar oleh PT Imaji Media sebesar Rp 2,69 miliar. "Sehingga kerugian negara tersisa Rp 5,39 miliar," tandas Jaksa Andri.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Riefan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News