Putri Candrawathi Menjawab 80 Pertanyaan dari Bareskrim Polri Termasuk Soal Asusila

Putri Candrawathi Menjawab 80 Pertanyaan dari Bareskrim Polri Termasuk Soal Asusila
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Alamanda/JPNN.com

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(antara/jpnn)

BACA JUGA:

Anda Pengin Tahu Ramalan Soal Hoki, Karier, dan Hubungan Asmara? Silakan Cek 3 Zodiak Ini

Putri Candrawathi secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan Bareskrim Polri termasuk menjelaskan dirinya korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News