Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Begini
Jumat, 19 Agustus 2022 – 20:15 WIB

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8). (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komnas Perempuan minta agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diberikan pendampingan psikologis dan psikiater selama berhadapan dengan hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung