Putri Kerajaan Saudi Dijerat Pasal Perdagangan Manusia

Putri Kerajaan Saudi Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
Putri Kerajaan Saudi Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
Perempuan berusia 30 tahun tersebut menyatakan kepada pihak berwenang dipekerjakan di Kenya pada 2012. Namun, paspornya diambil pada saat dibawa ke Arab Saudi. Ia dipaksa bekerja melebihi jam yang wajar dan dibayar kurang dari yang dijanjikan. "Juga tidak diperbolehkan untuk pergi karena paspornya dirampas sang majikan," ujar sumber pihak berwenang.

Hakim Orange County menetapkan jaminan USD 5 juta untuk Alayban dan dilarang meninggalkan daerah tanpa izin dengan pantauan GPS. Alayban tidak muncul di pengadilan di Santa Ana. Pengacaranya, Paul Meyer, mengatakan kasus ini merupakan sengketa kontrak dan berpendapat kliennya seharusnya tidak perlu membayar uang jaminan semata-mata karena dia kaya. "Ini adalah sengketa jam pekerjaan rumah tangga," katanya.

Korban telah menandatangani dua tahun kontrak dengan agen tenaga kerja yang menjamin ia akan dibayar USD 1600 atau Rp 15 juta per bulan untuk bekerja delapan jam sehari, lima hari seminggu. Namun, pada Maret 2012, ia dipaksa untuk memasak, membersihkan dan melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya hingga 16 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan dibayar hanya USD 220 atau Rp 2,1 juta.

Paspor korban juga diambil dan korban tidak diperbolehkan untuk kembali ke Kenya. Mei lalu, ia dibawa ke AS dan diberikan paspornya hanya untuk mengelabui kepabeanan. (esy/jpnn)

SANTAANA - Putri Kerajaan Saudi Arabia didakwa Pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan manusia setelah memaksa pembantu rumah tangganya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News