Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Padahal, ada beberapa calon anggota KPU Kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.
Pengadu juga mendalilkan telah terjadi kebocoran dokumen negara yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Diduga dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang berstatus staf PNS KPU Sulawesi Tenggara dan oknum staf sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota majelis Muhammad, DKPP berpendapat terbukti terdapat perlakuan berbeda dan tidak konsistennya para teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi.
“Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” ucapnya.
DKPP juga menilai, para teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Muhammad.
BACA JUGA: Sugito Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang ke Indonesia
Terkait kebocoran, DKPP menyebut terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Iwan Kurniawan selaku staf sekretariat KPU Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud. DKPP kemudian memerintahkan dilakukan pembinaan kepada Iwan Kurniawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Curigai Penghentian Rekapitulasi, SETARA Institute Ungkit Omongan Jokowi soal PSI