Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
KPU meminta dukungan semua pihka untuk menyukseskan Pemilu 2019. Foto: Derry/JawaPos.com

Padahal, ada beberapa calon anggota KPU Kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Pengadu juga mendalilkan telah terjadi kebocoran dokumen negara yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Diduga dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang berstatus staf PNS KPU Sulawesi Tenggara dan oknum staf sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota majelis Muhammad, DKPP berpendapat terbukti terdapat perlakuan berbeda dan tidak konsistennya para teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi.

“Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” ucapnya.

DKPP juga menilai, para teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.

“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Muhammad.

BACA JUGA: Sugito Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang ke Indonesia

Terkait kebocoran, DKPP menyebut terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Iwan Kurniawan selaku staf sekretariat KPU Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud. DKPP kemudian memerintahkan dilakukan pembinaan kepada Iwan Kurniawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News