Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP tidak membenarkan tindakan para teradu dalam menindaklanjuti kebocoran soal dengan melanjutkan proses seleksi dan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran soal. Para teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel.
“Teradu Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang, memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad.
Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Evi sebagai komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai komisioner tetap melekat. (gir/jpnn)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Curigai Penghentian Rekapitulasi, SETARA Institute Ungkit Omongan Jokowi soal PSI