Putusan MK Berdampak Besar Bagi Malut ke Depan
Jumat, 28 Februari 2014 – 09:35 WIB
AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU setelah dilakukan PSU di tujuh kecamatan. Masing-Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
"PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran ada kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Politik, Syamsul Rizal, mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR