Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia

Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Natalia Laurens

"Banyak Kepala Pemerintahan di negara lain yang usianya dibawah 40 tahun," ujar Suhawi.

Menurut Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, keputusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot.

"Selain bobot ada ide serta semangat positif bagi para pemuda bahwa mereka dapat membentuk masa depan Indonesia," tuturnya.

Ryano menambahkan, pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024, sebab potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini.

Karena itu, Pemilu 2024 menjadi panggung bagi anak muda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan.

"Itu sengan membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan dan kemakmuran rakyat," pungkas Ryano.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menilai putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News