Putusan MK Dinilai Picu Potensi Konflik

Pemerintah Pusat Diminta Turun ke Masyarakat

Putusan MK Dinilai Picu Potensi Konflik
Putusan MK Dinilai Picu Potensi Konflik
SORONG- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mengabungkan 4 distrik di Kabupaten Manokwari dengan 6 distrik di Kabupaten Sorong menjadi 10 distrik di Kabupaten Tambrauw mendapat reaksi. Reaksi datang dari Tokoh Masyarakat Tambrauw, Nico Yesawen.    

Kepada Radar Sorong (grup JPNN) Nico Yesawen menegaskan keputusan MK tersebut akan menimbulkan sebuah pekerjaan baru bagi masyarakat Tambrauw. Karena dikhawatirkan keputusan pemerintah pusat tersebut akan menciptakan konflik di masyarakat karena tidak sesuai aspirasi masyarakat.

“Keputusan MK adalah orang di pusat dengan beberapa tokoh elit politik Papua. Jadi saya dan masyarakat 6 distrik menolak keputusan MK. Alasannya kalau 10 distrik dari dua wilayah bergabung maka akan sulit seperti pepatah satu anak tidak mungkin diberi makan oleh dua orang ibu karena akan saling mengharapkan dalam pelayanan,” kata Nicop Yesawen saat bertandang ke redaksi Radar Sorong kemarin.

Dijelaskan, dirinya meminta keputusan pemekaran Kabupaten Tambrauw sebaiknya dikembalikan ke masyarakat baik yang ada di 4 distrik di Kabupaten Manokwari dan 6 distrik di Kabupaten Sorong. “Jadi jangan pemerintah pusat memutuskkan kebijakan tanpa melihat atau survei langsung ke lapangan apakah keputusan yang diambil sesuai aspirasi masyarakat atau tidak. Saya pikir keputusan MK akan menimbulkan masalah di daerah Tambrauw nantinya.

SORONG- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mengabungkan 4 distrik di Kabupaten Manokwari dengan 6 distrik di Kabupaten Sorong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News