Putusan MK Ibarat Menepuk Air di Dulang Tepercik Muka Sendiri
Kamis, 06 Mei 2021 – 14:45 WIB
"Seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu," ucap Saldi. (dil/jpnn)
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, putusan No 53/PUU-XV/2017 seperti dikoreksi oleh MK sendiri, dengan membuat dua kategori verifikasi, administrasi dan faktual.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
- Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Jika Sampai Bikin Tim Transisi Berarti Ada Persoalan di Kubu Prabowo dan Jokowi