Putusan MK Ibarat Menepuk Air di Dulang Tepercik Muka Sendiri

Putusan MK Ibarat Menepuk Air di Dulang Tepercik Muka Sendiri
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com

"Seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu," ucap Saldi. (dil/jpnn)

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, putusan No 53/PUU-XV/2017 seperti dikoreksi oleh MK sendiri, dengan membuat dua kategori verifikasi, administrasi dan faktual.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News