Putusan MK Jamin Pendidikan Anti Diskriminasi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58/PUU-VIII/2010 terkait judicial review Pasal 55 ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan, amar putusan tersebut telah memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar 9 tahun yang berkeadilan, demokratis, dan anti diskriminasi.
"Serta terbuka peluang bagi lembaga pendidikan swasta atau masyarakat untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan," ujar Said Aqil dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/10)
Said Aqil menilai perlakuan yang adil terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta, serta keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiptakan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sebagai akibat dari implementasi putusan tersebut, juga akan memaksimalkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar