Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024

Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sementara, pihak terkait ialah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan MK mematahkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News