Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 – 19:34 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (antara/jpnn)
Putusan MK mematahkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas