Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024

Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (antara/jpnn)

Putusan MK mematahkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News