Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 – 19:34 WIB
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (antara/jpnn)
Putusan MK mematahkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Soal Kandidat Menlu Era Prabowo-Gibran, Dua Sosok Ini Menyampaikan Harapan
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah