Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024
Senin, 16 Oktober 2023 – 17:00 WIB

Putusan MK membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya. (antara/jpnn)
Putusan MK mengenai batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran