Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama

Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama
Arwani Thomafi. Foto: dokumen JPNN

Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi.

“Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama,” paparnya.

Terkait pelaksanaan putusan MK tergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan revisi UU 23/2006 oleh pembuat UU yakni DPR dan presiden.(boy/jpnn)


Waketum PPP Arwani Thomafi mengatakan perlu kajian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News