Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama
Rabu, 08 November 2017 – 19:58 WIB
Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi.
“Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama,” paparnya.
Terkait pelaksanaan putusan MK tergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan revisi UU 23/2006 oleh pembuat UU yakni DPR dan presiden.(boy/jpnn)
Waketum PPP Arwani Thomafi mengatakan perlu kajian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran