Putusan MK soal Tilang karena Tak Menyalakan Lampu Motor
Jumat, 26 Juni 2020 – 07:46 WIB

Suasana di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan frasa "siang hari" diganti menjadi "sepanjang hari", justru akan menimbulkan ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ yang mengatur saat gelap dan terang.
Mahkamah juga memandang aparat penegak hukum akan rancu dalam melakukan penegakan hukum saat terdapat pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, yakni untuk disangkakan melanggar Pasal 293 Ayat (1) UU LLAJ atau Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ jika pemaknaan siang hari menjadi sepanjang hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MK sudah mengeluarkan putusan terhadap gugatan duamahasiswa UKI yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat