Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat

Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat
Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Tepat
JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah sangat tepat.

"Sangat tepat. Saya dari dulu anti partai politik masuk menjadi penyelenggara pemilu atau KPU. Sama saja dengan pemain menjadi wasit," kata Iberamsjah, menjawab JPNN, Jumat (6/1).

Dijelaskan Iberamsjah, bahwa jangankan berlatar belakang parpol, dari independen saja masih bisa disusupi. Maka dari itu, kembali Iberamsjah menegaskan apa yang telah diputuskan lembaga yang dipimpin Mahfud MD, itu sudah tepat. "Saya kira MK memutuskan sudah dengan pertimbangan yang matang. Bukan karena saya mendukung Mahfud MD, tapi memang sudah seharusnya MK seperti itu," ungkapnya.

Soal apakah tidak khawatir dengan independensi  jika banyak dari KPUD mendaftar KPU di Pansel Anggota KPU dan Bawaslu, ia menegaskan, sebenarnya siapapun tidak bisa dibatasi untuk mendaftarkan diri. Karena, itu merupakan hak warga negara menjadi penyelenggara pemilu. Mau itu dari TNI atau apapun, boleh saja. "Asal jangan dari unsur parpol dan pemerintah saja," katanya.

JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News