Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Jadi Polemik, Tobas Memberi Solusi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyebut ada cara yang solutif menyelesaikan polemik soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Taufik, KPU bisa memverifikasi administrasi ulang Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Jika hasilnya memenuhi syarat, lembaga penyelenggara pemilu bisa segera mengumumkannya ke publik.
"Ini lebih solutif lagi menurut saya. Jadi begini, mungkin nanti bisa dorong KPU tadi mengecek ulang," kata legislator Fraksi NasDem itu dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Tobas -Taufik Basari, Partai Prima di sisi lain bisa mencabut gugatan apabila verifikasi ulang menyatakan parpol yang dideklarasikan pada 2021 itu memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"KPU menetapkan Prima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut, karena ada perdamaian," kata dia.
Diketahui, amar putusan PN Jakpus dalam gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) beri solusi menyelesaikan polemik putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Begini lho..
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Prabowo-Gibran Belum Menawarkan Jatah Menteri ke Paslon 01 dan 03
- Sengketa Pemilu Banyak Terjadi di Papua Tengah Gegara Penyelenggara Tak Profesional?