Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding
Rabu, 10 Mei 2017 – 21:21 WIB

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (di tengah memegang berkas banding) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com
Sementara anggota Tim Pembela Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tidak lepas dari dinamika politik yang ada.
"Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari bagian proses politik yang berjalan," ucapnya.(dna/JPG)
Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina