Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding sebagai upaya melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Basuki yang didakwa menodai agama.
Ketua BBHA PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, putusan atas Ahok -panggilan akrab Basuki- memang tak lazim. “Putusan terhadap Pak Ahok melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/5).
Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Alasan JPU, gubernur DKI yang kini nonaktif itu telah melanggar Pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.
Namun, majelis hakim membuat vonis yang berbeda. Sebab, majelis hakim PN Jakut menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Putusan hukuman untuk Ahok pun lebih tinggi dari tuntutan JPU. Yakni penjara selama dua tahun yang disertai perintah penahanan.
Trimedya menjelaskan, majelis hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam vonis untuk Ahok. Namun, majelis tidak membeberkan pembuktian tentang niat.
Keterangan saksi dan ahli di persidangan justru menunjukkan Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Bahkan, sambung Trimedya, JPU dalam tuntutannya menyatakan dakwaan pertama Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Karenanya, BBHA PDI Perjuangan menyiapkan upaya banding. "Kami melihat keadilan belum berpihak ke Pak Ahok di tingkat pertama. Mudah-mudahan di tingkat kedua keadilan bisa berpihak ke Basuki," ujar Trimedya.
Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina