Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan

Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin.

Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut, yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta.

Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.

Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.

JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News