Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
Kamis, 26 Juli 2012 – 01:22 WIB

Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis, mantan bupati Palas. Terlebih lagi, Mendagri Gamawan Fauzi yang mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah, menyatakan banding atas putusan PTUN itu.
Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya sebagai bupati. Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Baca Juga:
Rumor beredar, dengan putusan PTUN ini kursi jabatan bupati yang kini diduduki Ali Sutan Harahap, bakal dikembalikan lagi ke Basyrah. Padahal, rumors itu ngawur. Pasalnya, putusan PTUN itu baru putusan tingkat pertama dan tak bisa langsung dieksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini