Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya
Rabara Roku didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan. Foto: palpos.id

“Suami saya sempat menghindar dan hanya mengalami luka ringan. Kami pada waktu itu hanya menanyakan dasarnya mereka mengklaim tanah di lahan kami, tiba-tiba mereka langsung emosi bahkan mau mencangkul, ada yang mau menusuk, bahkan seperti mau menembak kami,” jelasnya.

Ia menambahkan Polwan yang berpangkat AKBP itu juga sempat menarik dan mencekik lehernya. “Waktu itu saya mau pergi meninggalkan tanah itu,” jelasnya.

Kemudian terjadi percekcokan antara Rabara dan oknum Polwan berpangkat AKBP tersebut. Pada waktu itu Rabara mengatakan, aparat kepolisian orang pintar berpendidikan dan mengerti hukum dalam menyelesaikan persoalan tidak dengan kekerasan.

“Saya katakan, kalau ibu merasa memiliki tanah itu mana buktinya tunjukan surat suratnya. Duduk sama sama satu meja kalau kurang puas bisa panggil orang BPN dan kalau masih kurang puas bisa kami tempuh jalur hukum di pengadilan, dan tidak dengan cara kekerasan,” ungkapnya.

Atas tindakan kekerasan yang sudah dialami, Rabana dan suami melaporkan hal tersebut pada aparat kepolisian, Sabtu (9/10/2021) lalu.

Diketahui korban membuat dua laporan polisi yakni pidana umum maupun laporan di Propam Polda Sumsel.

Kuasa hukum pelapor Jihan Sandala SH LLM didampingi Saharuddin SH mengatakan tujuan korban mendatangi Mapolda Sumsel yakni untuk menanyakan kelanjutan dari dua laporan yang telah dibuat.

“Terlapor merupakan oknum anggota Polri yang tidak patut berbuat arogan kepada masyarakat, diketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak anggota yang berbuat arogan kepada masyarakat sipil,” katanya.

Rabara Roku warga Komplek Vila Putri Uliya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, kembali mendatangi Polda Sumsel, Kamis (21/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News