Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut

Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut
Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut
JAKARTA -- Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) enggan berpolemik mengenai surat panggilan pemeriksaan yang sudah disampaikan ke Gubernur Sumut Syamsul Arifin tapi dibantah oleh yang bersangkutan. Direktur Komunikasi KPPU, A Junaedi hanya menegaskan bahwa surat panggilan pertama memang sudah dilayangkan. Hanya saja, pada pemanggilan pertama Syamsul tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan.

"Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur," ujar A Junaedi kepada JPNN di Jakarta, Jumat (28/8). Mengenai pernyataan Kepala Badan Kominfo Pemprov Sumut, Eddy Sofyan yang menyangkal adanya surat panggilan yang ditujukan kepada bosnya itu, Junaedi tidak mau menananggapi. "Yang jelas, pemeriksaan gubernur diagendakan pada Rabu pekan depan (2/9)," ujarnya. Syamsul terkait perkara ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.

Secara resmi, KPPU malah memberikan apresiasi kepada Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang mau memenuhi panggilan KPPU pada Rabu (26/8) lalu. "Bupatinya mau datang, kita memberikan apreasiasi. Ini penting dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," ujar Djunaedi.

Seperti diberitakan, KPPU sedang memeriksa perkara No.07/KPU-L/2009 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 berkaitan dengan tender pembangunan bendungan irigasi Sei Lepan Tahap 1 Kecamatan Sei Lepan dan Jalan Lingkar Kota Pangkalan Brandan Tahap 1, Kecamatan Babalan di Dinas PU Pemkab Langkat. Ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek senilai Rp24 miliar ini. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) enggan berpolemik mengenai surat panggilan pemeriksaan yang sudah disampaikan ke Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News