Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Ali, penetapan status tersangka terhadap Rafael dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain, dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Sampai Kemarin
- Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negaranya Sebegini
- Babak Baru Kasus Suap yang Menjerat Dadan Tri Yudianto
- Ternyata Inilah yang KPK Dalami dari Febri Diansyah dan Rasamala, Ada soal Dokumen
- Soal Dapen BUMN, Erick Thohir tak Pandang Bulu Membabat Korupsi
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lamongan, Pengamat: Seret Semua yang Terlibat, Tanpa Terkecuali