Rafael Alun Trisambodo Susul Anaknya ke Sel Tahanan, Lihat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).
Rafael ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung pada 3 April sampai 22 April 2023.
“Penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat ditampilkan KPK dalam konferensi pers.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu tampak menghadap dinding, membelakangi Ketua KPK dan awak media.
Tangan Rafael juga tampak diborgol.
Seperti diketahui, anak Rafael, Mario Dandy juga ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Waduh, Mobil Mewah Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Kenapa?
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen