Rafael Alun Trisambodo Susul Anaknya ke Sel Tahanan, Lihat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).
Rafael ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung pada 3 April sampai 22 April 2023.
“Penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat ditampilkan KPK dalam konferensi pers.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu tampak menghadap dinding, membelakangi Ketua KPK dan awak media.
Tangan Rafael juga tampak diborgol.
Seperti diketahui, anak Rafael, Mario Dandy juga ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan