Rafael Alun Trisambodo Susul Anaknya ke Sel Tahanan, Lihat

Rafael Alun Trisambodo Susul Anaknya ke Sel Tahanan, Lihat
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penahanan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).

Rafael ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung pada 3 April sampai 22 April 2023.

“Penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Rafael tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat ditampilkan KPK dalam konferensi pers.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu tampak menghadap dinding, membelakangi Ketua KPK dan awak media.

Tangan Rafael juga tampak diborgol.

Seperti diketahui, anak Rafael, Mario Dandy juga ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News