Raffi Tetap Berstatus Tersangka Meski Tak Ditahan

Raffi Tetap Berstatus Tersangka Meski Tak Ditahan
Raffi Tetap Berstatus Tersangka Meski Tak Ditahan
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, artis Raffi Ahmad tidak dibebaskan dari hukuman. Masih tetap menyandang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Proses hukumnya (Raffi) tetap berjalan. Kami penyidik (BNN) merasa bahwa penyidikan sudah kami lanjutkan dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan. Dan pihak Kejaksaan masih mengembalikan dengan P19, masih perlu untuk melengkapi berkas tersebut," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).

Namun Benny belum bisa memastikan kapan perampungan atau dinyatakan lengkap (P21) berkas Raffi. "Ada beberapa pemeriksaan lagi yang perlu dilakukan dan saksi yang perlu diperiksa. Kami ingin secapatnya, karena masih banyak pekerjaan lain," ungkapnya.

Raffi dinyatakan sehat secara fisik dan mental setelah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido kira-kira tiga bulan. Hal ini berdasarkan UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, tim medis BNN serta dokter keluarga Raffi, Muhidin. (ian/jpnn)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, artis Raffi Ahmad tidak dibebaskan dari hukuman. Masih tetap menyandang tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News