Raffi Tetap Berstatus Tersangka Meski Tak Ditahan
Minggu, 28 April 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, artis Raffi Ahmad tidak dibebaskan dari hukuman. Masih tetap menyandang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Proses hukumnya (Raffi) tetap berjalan. Kami penyidik (BNN) merasa bahwa penyidikan sudah kami lanjutkan dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan. Dan pihak Kejaksaan masih mengembalikan dengan P19, masih perlu untuk melengkapi berkas tersebut," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).
Baca Juga:
Namun Benny belum bisa memastikan kapan perampungan atau dinyatakan lengkap (P21) berkas Raffi. "Ada beberapa pemeriksaan lagi yang perlu dilakukan dan saksi yang perlu diperiksa. Kami ingin secapatnya, karena masih banyak pekerjaan lain," ungkapnya.
Raffi dinyatakan sehat secara fisik dan mental setelah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido kira-kira tiga bulan. Hal ini berdasarkan UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, tim medis BNN serta dokter keluarga Raffi, Muhidin. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, artis Raffi Ahmad tidak dibebaskan dari hukuman. Masih tetap menyandang tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fariz RM hingga Tompi Sukses Meriahkan Jakarta Street Jazz Festival 2024
- Thariq Halilintar Ziarah ke Makam Adjie Massaid, Ini Alasannya
- Berani Jadi Beda Festival dari bank bjb Disambut Meriah Warga Solo, Seru Banget!
- 38 Finalis Bersaing Jadi Miss Indonesia 2024
- Makna 8 Bagi D'MASIV
- Sempat Dikabarkan Ribut, Sarwendah Tetap Jenguk Ruben Onsu