Ragukan Aliran Dana ke KPK

Ragukan Aliran Dana ke KPK
Foto : Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN
Setelah mendengar informasi, Antasari kemudian bertolak ke Singapura menemui Anggoro. Dia bercerita banyak soal uang yang telah dialirkannya. Namun keterangan Anggoro itu dianggapnya sebagai unus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi). 

   

Seperti diketahui, pertemuan Antasari dengan Anggoro itu dianggap menabrak aturan hukum. Di undang-undang KPK, pimpinan komisi terancam hukuman lima tahun penjara mana kala menemui pihak berperkara baik langsung atau tidak langsung. Soal ini, KPK sendiri sudah mengerahkan petugas pemeriksa internal menyelidiki pelanggaran tersebut. Meskipun keputusan hal tersebut hingga kini masih mengambang.    

   

Antasari kemudian meneliti lebih lanjut, apakah perkara yang menyeret Anggoro itu berhenti. "Ternyata penyelidikan masih terus berlanjut," ucap dia. Bahkan penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro. Menurut dia, ada satu hal yang bersifat teknis yang tidak terkait dengan kasus yang dihadapi. Ketika itu, Antasari menyarankan menggabungkannya dengan kasus anggota DPR Yusuf Erwin Faisal.

   

Soal ini Antasari berupaya menggali informasi lagi. Kali ini, dia menemui Ary Muladi, di Malang. Di sana Ary menjelaskan lebih detail soal aliran dana tersebut. "Tapi sejauh itu, saya juga belum percaya," ungkapnya.

    

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendatangi Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Minggu (8/11). Dia menjelaskan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News