Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa

Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa
Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa

Anca menambahkan jika para pakar menyebut hashtag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.

Sebelumnya, Pengacara Ongen Prof Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum Zainudin Ali juga kompak, jika Ongen tidak melanggar UU Pornografi atas hashtagnya di twitter.  Menurut mereka berdua, kasus ini sangat jelas ada intervensi dari kekuasaan saat ini. (boy/jpnn)


JAKARTA --  Penetapan Yulius Paonganan alias Ongen sebagai tersangka oleh Polri atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk pornografi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News