Raker dengan Komnas HAM, Pansus Guru DPD Desak Pengabaian Hak Guru Honorer Dihentikan

Raker dengan Komnas HAM, Pansus Guru DPD Desak Pengabaian Hak Guru Honorer Dihentikan
Rapat kerja antara Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI dengan Komnas HAM yang berlangsung secara virtual, Rabu (15/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia secara virtual, Rabu (15/9).

Dalam raker tersebut, hadir Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penanganan Guru Honorer Komnas HAM, Munafrizal Manan.

Ketua Pansus GTKH, Tamsil Linrung menyampaikan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak.

Konstitusi menjamin dan menjadi tanggung jawab negara mewujudkan kesejahteraan umum.

“Salah satu tujuan dibentuk negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum, dan hal ini melekat pada konstitusi negara kita,” ujar Tamsil Linrung.

Senator asal Sulawesi Selatan itu juga mengatakan, guru sebagai salah satu profesi memiliki hak memperoleh penghasil yang layak, termasuk guru honorer.

“Kami sudah sering mendengar bagaimana nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Penghasilan yang mereka peroleh jauh dari layak, bahkan di bawah upah minimum regional. Padahal beban kerja mereka cukup berat dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Tamsil Linrung.

Dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan guru honorer memiliki hak asasi yang wajib dijamin negara, khususnya menyangkut hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan serta penghidupan layak sesuai amanat UUD 1945.

Di raker dengan Pansus Guru DPD RI, Komnas HAM menyampaikan mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News