Raker dengan Komnas HAM, Pansus Guru DPD Desak Pengabaian Hak Guru Honorer Dihentikan

Raker dengan Komnas HAM, Pansus Guru DPD Desak Pengabaian Hak Guru Honorer Dihentikan
Rapat kerja antara Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI dengan Komnas HAM yang berlangsung secara virtual, Rabu (15/9). Foto: Humas DPD RI

Sayangnya, hak ini kerap diabaikan. Pengabaian hak guru honorer harus dihentikan dengan keberpihakan kebijakan negara.

“Komnas HAM mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer dan telah melakukan investigasi serta menyampaikan rekomendasi pada presiden," kata Munafrizal.

Munafrizal mengungkapkan, di antara rekomendasi strategis Komnas HAM kepada presiden adalah kebutuhan afirmasi kebijakan, khususnya dalam pengikutsertaan tenaga honorer guru dalam penangangkatan CPNS atau PPPK.

Munafrizal mengingatkan, dalam penyelesaian permasalahan guru honorer dibutuhkan lebih dari sekedar political statement, tetapi juga political action.

Tidak hanya menyangkut kepentingan guru semata, tetapi tentang mutu pendidikan dan nasib generasi penerus bangsa.

Di raker tersebut, Mirati Dewaningsih, Wakil Ketua Pansus GTKH, mempertanyakan secara tegas apakah permasalahan guru honorer yang terus berlarut-larut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.

“Saya hanya ingin ketegasan apakah permasalahan guru honorer, ini termasuk pelanggaran HAM atau bukan. Karena dari keterangan yang disampaikan Komnas HAM belum memberikan kejelasan ke arah tersebut,” kata Mirati.

Sebelum menutup raker, Tamsil Linrung kembali menegaskan, permasalahan guru honorer harus segera dituntaskan.

Di raker dengan Pansus Guru DPD RI, Komnas HAM menyampaikan mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News