Raker dengan Menaker Ida Fauziyah, DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker Jaminan Sosial PMI

Raker dengan Menaker Ida Fauziyah, DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker Jaminan Sosial PMI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi Wamenaker Afriansyah Noor dan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4).

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

"Dalam Permenaker 4/2023, ada upaya peningkatan manfaat bagi pekerja migran Indonesia, baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," kata Edy Wuryanto.

Senada Anggota Komisi IX DPR lainnya Yahya Zaini yang menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023.

Yahya berharap agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal, Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.

Apresiasi juga datang dari anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo yang menilai Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang sangat bagus.

"Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik calon pekerja migran Indonesia maupun PMI," ujarnya.

Komisi IX DPR menyampaikan apresiasi atas terbitnya Permenaker 4/2023 yang dinilai jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News