Terbitkan Peraturan Baru Jaminan Sosial PMI, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Terbitkan Peraturan Baru Jaminan Sosial PMI, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru, berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker tersebut ditetapkan pada 21 Februari dan diundangkan 22 Februari itu merupakan pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada Permenaker terbaru tersebut terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial, mulai dari terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Kemnaker yang diterima, Jumat (3/3).

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp 370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan).

Perinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 600 ribu,” sebut menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu.

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru, berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News