Terbitkan Peraturan Baru Jaminan Sosial PMI, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Terbitkan Peraturan Baru Jaminan Sosial PMI, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru, berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM, meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Kemudian bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak.

Selain itu juga ada bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru, berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News