Rakercab Peradi Jakpus: Advokat Harus Berintegritas dan Independen

Rakercab Peradi Jakpus: Advokat Harus Berintegritas dan Independen
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) untuk menyusun program kerja lima tahun ke depan, Jumat (22/2/2019). Foto: Peradi Jakpus

Di sela-sela acara, Ketua DPC Peradi Jakpus TM Mangunsong kepada para awak media mengaku menyambut baik ajakan agar advokat tetap bersikap independen menjelang Pemilu/Pilpres 2019.

“Independensi advokat memang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, silakan kita menggunakan hak pilih sesuai aspirasi politik masing-masing. Tapi sebagai advokat, kita harus tetap independen. Jaga independensi advokat,” ujar Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner ini.

Advokat, kata Mangunsong, adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim.

“Sebagai penegak hukum maka advokat harus independen,” jelasnya merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, lanjut Mangunsong, dijelaskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, yakni, “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.” 

“Untuk dapat menegakkan keadilan, sekali lagi advokat harus independen,” tegasnya.

Lebih jauh Mangunsong menuturkan, pelaksanaan Rakercab ini juga untuk mengevaluasi dan menyempurnakan program kerja yang sudah dicanangkan agar berdaya guna dan berhasil guna.

“Ini membuktikan DPC Peradi Jakpus terus berkarya demi menegakkan hukum dan keadilan serta berkontibusi bagi bangsa dan negara, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tandasnya sambil mengutip ungkapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM),“Fiat justitia ruat caelum” yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”.(fri/jpnn)


Advokat, kata Mangunsong, adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News