Rakorwas 2019, ASN dan Penyelenggara Negara Diminta Berani Tolak Gratifikasi

Rakorwas 2019, ASN dan Penyelenggara Negara Diminta Berani Tolak Gratifikasi
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani di Rakorwas Itjen Kementan di Surabaya. Foto: Humas Kementan

Sebagai tindak lanjut instruksi kebijakan pengawasan di tahun 2019 Menaker, Itjen telah menyusun tujuh kebijakan pengawasan tahun 2019. "Diantara kebijakan tersebut yakni meningkatkan kualitas LK dan mempertahankan opini WTP; pengawasan pada peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik; dan menetapkan sasaran pengawasan didasarkan analisis resiko audit yakni satker atau program memiliki resiko tinggi, berskala besar dan rawan KKN," jelasnya.

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyambut positif program Kemnaker untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara secara profesional, berkualitas, akuntabel demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab program tersebut telah dikembangkan oleh Pemprov Jatim di seluruh SKPD dengan semboyan CETTAR (Cepat Efektif Tanggap Transparan Akuntabel dan Responsif).

"Kami Disnaker Jatim sangat berterimakasih, seluruh program-program Kementerian di kami, teradopsi dan terlaksana dengan baik. Kami sangat welcome dan sangat senang terhadap program Kemnaker karena kami selalu berpikir, apapun program Ketenagakerjaan yang terjadi di Jatim untuk kepentingan rakyat dan warga Jatim, " katanya.

Rakorwas 2019 yang berlangsung 27-29 Maret 2019 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas kinerja Kemnaker terkait peran APIP dalam mengawal pelaksanaan pembinaan dan akuntabilitas kinerja Kemnaker. Sasaran Rakorwas agar peserta dapat mengimplementasikan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan opini WTP laporan keuangan serta memahami manajemen kinerja Itjen Kemnaker.

Rakorwas 2019 yang berlangsung selama dua hari (27-29 Maret) diikuti oleh Kepala UPTP, pejabat tinggi pratama, pejabat adminitrator, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membidangi Ketenagakerjaan dan auditor Itjen yang berjumlah 200 orang.(jpnn)


Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News