Rakyat Miskin Dilarang Sakit di Hari Libur

Rakyat Miskin Dilarang Sakit di Hari Libur
Rakyat Miskin Dilarang Sakit di Hari Libur

Dijelaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia, Konstitusi telah mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Undang-Undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu. Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan, antara lain adalah semua warga negara berhak mamperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif dan hidup layak dan bermartabat.

“Libur itu memang hak semua pegawai, namun apakah libur tidak bisa diatur dengan jadwalnya. Memang sudah risikonya bekerja di instansi layanan publik yang harus tetap masuk meski tanggal merah atau cuti bersama. Kalau tidak mau diatur ya jangan bekerja menjadi PNS,” tandas Iwan.

Menurut Iwan, tidak adanya dokter ahli ini pada saat hari libur, dinilai karena kelalaian dari pimpinan yang tidak bisa mengatur jadwal libur dan cuti pegawainya.

“Pemerintah hanya menetapkan jadwal cuti bersama maupun jumlah cuti yang menjadi hak setiap pegawai. Pimpinan rumah sakit yang harusnya mengatur jadwal kerja bawahannya. Jangan sampai semua serentak mengambil hak cutinya sehingga rumah sakit kosong,” katanya.

KARAWANG-Tidak dibukanya poliklinik dan tidak adanya dokter ahli di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada hari libur dan tanggal merah disesalkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News