Rakyat Terjerat Pinjol Ilegal, Mufti Anam Sentil BUMN Keuangan

Misalnya kolaborasi dengan himpunan profesi atau asosiasi usaha.
"Misalnya, ada guru PAUD terjerat pinjol, kenapa tidak ada inisiatif, datangi Himpunan Guru PAUD, dan perkumpulan guru lainnya, jalin kerja sama, tawarkan skema pembiayaan bagi yang mau kuliah dengan bunga murah, dengan skema sesuai karakter pendapatan guru," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mufti mengatakan bank-bank BUMN sudah punya layanan kredit yang bisa diakses secara digital.
"Namun, mengapa masih banyak rakyat terjerat pinjol. Salah satu jawabannya soal skema kredit yang berbelit di bank BUMN, bahkan KUR yang tanpa jaminan hingga Rp 100 juta sesuai ketentuan pemerintah pun, di lapangan juga masih mensyaratkan jaminan," kata anggota komisi yang membidangi masalah BUMN ini.
Dia juga menyoroti aksesabilitas UMKM dalam mengakses pembiayaan yang masih cukup minim.
Saat ini hanya sekitar 20 persen porsi pembiayaan bank di Indonesia untuk UMKM. Sehingga diperlukan banyak terobosan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan pembiayaan.
"Ini harus jadi refleksi bersama. Karena BUMN keuangan ini ditugaskan untuk meningkatkan inklusi keuangan, membuat sektor keuangan mudah diakses," katanya.
"Dari kisah menyedihkan rakyat terjerat pinjol ilegal, rakyat berharap muncul terobosan dari BUMN keuangan dengan segala lini digitalnya untuk memasifkan produk kredit murah untuk rakyat," imbuh Mufti.
Mufti menyebut maraknya kasus pinjol ilegal menunjukkan tidak optimalnya lembaga keuangan formal, termasuk milik BUMN
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo