Rama Somasi Abdul Jamal
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:33 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada Rama Pratama terlibat dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur. Surat somasi tertanggal 19 Maret 2009, perihal Teguran Hukum juga dibagikan kepada wartawan. Sebanyak 13 nama-nama anggota termasuk Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama itu mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal, beralamat di Jalan Jati II No. 5 Perumahan Era Emas 2000, Pulo Gebang Cakung Jakarta.
“Kami mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal agar dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak Abdul Hadi Jamal mencabut ucapan-ucapan/perkataan di atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik,” kata Zulfadli saat konferensi pers di ruang Fraksi PKS DPR, Jakarta, Kamis (19/3).
Jika tidak mengindahkan somasi ini, lanjutnya, kami segera mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Rama akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan kepada Markas Besar Polri atau kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada
BERITA TERKAIT
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK