Rama Somasi Abdul Jamal

Rama Somasi Abdul Jamal
Rama Somasi Abdul Jamal
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada Rama Pratama terlibat dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur.

“Kami mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal agar dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak Abdul Hadi Jamal mencabut ucapan-ucapan/perkataan  di atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik,” kata Zulfadli saat konferensi pers di ruang Fraksi PKS DPR, Jakarta, Kamis (19/3).

Jika tidak mengindahkan somasi ini, lanjutnya, kami segera mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Rama akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan kepada Markas Besar Polri atau kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Surat somasi tertanggal 19 Maret 2009, perihal Teguran Hukum juga dibagikan kepada wartawan. Sebanyak 13 nama-nama anggota termasuk Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama itu mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal, beralamat di Jalan Jati II No. 5 Perumahan Era Emas 2000, Pulo Gebang Cakung Jakarta.

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News