Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M

Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

Kemudian, pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman.

Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar.

Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak menepatri janjinya membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan. Ramadhan hanya dijemput paksa. Hingga persidangan saat ini dia dan Linda tidak ditahan.

Setelah mendengarkan nota dakwaan dari JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa, 10 Januari 2017 dengan agenda pembacaan nota keberataan dakwaan atau eksepsi dari kedua tim penasehat hukum terdakwa.

Usai menjalani sidang, Ramadhan Pohan mengatakan dakwaan JPU sudah jelas didengarnya. Dia akan mengikuti sidang secara kooperatif hingga vonis nanti di PN Medan.

JPNN.com - Terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 15,3 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News